
Tupoksi
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Koperasi, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan, Perlindungan dan Penyuluhan Koperasi;
- Seksi Pengembangan, Pembiayaan dan Pemasaran serta Promosi Koperasi;
- Seksi Penilaian, Pengawasan dan Penindakan Koperasi.
4. Bidang Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan :
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
- Seksi Pembiayaan Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
- Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah.
5. Bidang Usaha In Formal, membawahkan :
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha In Formal;
- Seksi Penataan Usaha In Formal;
- Seksi Fasilitasi Promosi dan Kemitraan Usaha In Formal.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.