Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi terdiri atas :

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, membawahkan :

  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Koperasi, membawahkan :

  • Pengawas Koperasi Ahli Muda

4. Bidang Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda

5. Bidang Usaha In Formal, membawahkan :

  • Analis Kebijakan Ahli Muda

6. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.